BKPSDM KABUPATEN SEMARANG MENERIMA KUNJUNGAN STUDY BKPP KABUPATEN SLEMAN
Ungaran (21/06/2022)-Admin BKPSDM, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang memiliki tugas utama dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah dengan keahlian tertentu serta memiliki etika khusus pada jabatannya yang menuntut profesionalitas dalam profesinya tersebut.
Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu, diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengukuran, Badan Kepegawaian Negara membangun aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang harus diisi oleh seluruh Instansi Pusat maupun Daerah. Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN digunakan sebagai dasar penyusunan IP ASN secara nasional oleh Kepala BKN dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB.
Berdasarkan hasil perhitungan IP ASN tersebut, saat ini Kabupaten Semarang mencapai nilai 81,52 dan termasuk dalam kategori nilai tinggi pada rentang nilai 81-90 sesuai dengan PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran IP ASN. Berkenaan dengan hal tersebut, hari ini Selasa (21/06/2022) BKPSDM Kabupaten Semarang menerima kunjungan studi tiru dari BKPP Kabupaten Sleman guna berdiskusi tentang Manajemen Pengelolaan IP ASN. Rombongan sejumlah 13 orang yang dipimpin oleh Sekretaris BKPP Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, AP, MT diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, SH,MH beserta jajarannya di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM berharap pertemuan hari ini dapat memperoleh manfaat bersama sebagaimana yang diharapkan.
IP-ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya. Pelaksanaan IP ASN dilaksanakan sesuai PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran IP ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Pengukuran IP ASN meliputi 4 komponen yaitu terdiri atas kualifikasi pendidikan dengan bobot 25%, kompetensi 40%, Kinerja 30% dan Disiplin 5%.
Penerimaan Peserta Studi Tiru oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang
Serah terima cinderamata
Diskusi dengan tim teknis