PPPK KABUPATEN SEMARANG : 1.505 PPPK AKAN MENGIKUTI MASA ORIENTASI
Ungaran (12/08/2022)- Admin BKPSDM, Dalam rangka melaksanakan Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dalam Pasal 31 disebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selanjutnya dalam Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan Orientasi dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Semarang bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Orientasi bagi 1.505 PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Bertempat di Ruang Zoom Meeting BKPSDM Kabupaten Semarang pagi ini jum'at (12/08/2022) dilaksanakan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2022 secara daring dengan mengundang 97 Pengelola Kepegawaian dan semua PPPK, yang saat ini berjumlah 1.505 orang dari jumlah sebelumnya 1.510 PPPK, setelah 3 orang memasuki batas usia pensiun, 1 orang mengundurkan diri, dan 1 orang meninggal dunia. Penjelasan orientasi disampaikan langsung oleh narasumber dari BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
Sebagaimana peraturan LAN tersebut maka orientasi PPPK bersifat mandatory, wajib diikuti oleh semua PPPK, bahkan semestinya dilaksanakan maksimal 1 bulan sejak diangkat. Namun demikian karena LAN masih mempersiapkan pedoman pelaksanaan serta prasarana pembelajaran seperti aplikasi MOOC, instansi diberikan toleransi, orientasi tidak harus dilaksanakan 1 bulan setelah TMT hingga diterbitkannya Keputusan Kepala LAN Nomor: 289/K.1/Pdp.07/2022 tentang Pedoman Orientasi PPPK, maka baru dapat direncanakan pelaksanaannya, untuk Kabupaten Semarang difasilitasi oleh BPSDMD Provinsi Jawa Tengah
Tujuan dari orientasi yaitu PPPK mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu secara profesional. Pembinaan ASN PPPK tidak hanya berhenti setelah orientasi, tapi juga masih berlanjut dalam bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi 24 JP maksimal/per tahun.Pengembangan kompetensi diberlakukan ketika P3K sudah melaksanakan tugas jabatan dan dibutuhkan upgrading kompetensi/penyesuaian kompetensi dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK yang sesuai dengan kebutuhan instansi/perubahan lingkungan stratejiknya
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang Wenny Maya Kartika, SH,MH menyampaikan bahwa PPPK juga harus memiliki inovasi, kreativitas, dan profesional dalam melayani masyarakat, dalam orientasi nantinya akan ada materi orientasi tempat tugas yang akan memperdalam dan menggali penerapan tugas dan fungsi PPPK di tempat kerja serta pelayanan publik. "Untuk itu saya berpesan kepada Bapak/Ibu agar nantinya bersungguh-sungguh dalam mengikuti orientasi, disiplin, mentaati peraturan yang telah ditetapkan, serta saling kerjasama dengan sesama peserta." pesannya mengakhiri sambutan acara pada pagi ini.