Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

601 PNS TIDAK DIAKUI INSTANSINYA

Ungaran (23/11/2016) - Admin BKD, Hasil verifikasi dan validasi e-PUPNS yang dilakukan BKN, per-04 November 2016 menunjukkan sebanyak 601 PNS tidak diakui instansinya. Sebelumnya, per-27 Oktober 2016, terdapat 1.080 data PNS yang simpang siur. Namun setelah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS telah clear statusnya, sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansi asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya.

   Menindaklanjuti hal ini, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal  Anggaran Kementerian Keuangan (kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu, namun hingga kini proses rekonsiliasi masih terus berjalan. Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh Pemerintah, BKN akan mengkonfirm kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut namun jika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.

     Kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana tetapi kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.

Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdatenya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS. Namun hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya. Menyikapi ini BKN melakukan langkah konfirmasi langsung kepada instansi seperti yang telah dijelaskan pada awal press release ini. (Humas BKN)

FORUM TANYA JAWAB

Gading
PPPK tahap 2 bertanya
Untuk pengisian deskripsi pekerjaan (Nama Pekerjaan dan Unit Kerja) di laman sscasn di isi sesuai SK atau di isi sesuai jabatan yang dilamar nggih, mohon penjelasannya, terima kasih
Wednesday, 18 December 2024 13:26
Betha
PPPK TAHAP 2
Selamat siang Bapak/ Ibu saya Betha peserta PPPK Tahap 2 mohon ijin bertanya terkait dokumen dalam pendaftaran pppk di web sscasn. Pertanyaan pertama: Di lampiran pengumuman pendaftaran pppk terdapat lampiran "surat pengalaman bekerja 2 tahun" dan "surat keterangan aktif mengajar" sedangkan di kolom upload berkas di web sscasn hanya ada kolom upload untuk surat aktif mengaja...
Monday, 16 December 2024 12:09
Betha Kurnia
PPPK TAHAP 2
Assalamualaikum Bpk/Ibu ijin bertanya untuk pelamar pppk tahap 2 formasi guru terkait dokumen yang harus di upload di web sscasn. Ada dua hal yang ingin saya tanyakan: Pertanyaan pertama: Di lampiran pengumuman kab semarang ada berkas lampiran tentang" surat keterangan pengalaman kerja paling singkat dua tahun" dan ada " surat keterangan aktif mengajar". Sedangkan di web ssca...
Sunday, 15 December 2024 20:44

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id