2. Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala
Persyaratannya:
1. Surat usulan / pengantar dari Kepala Satuan Kerja
2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Foto copy Kartu Pegawai
5. Foto copy DP3, 2 (dua) tahun terakhir
6. Foto copy Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPTKG) terakhir
7. Foto copy SK Pengangkatan dalam jabatan struktural atau Surat Pernyataan Pelantikan (bagi yang
menduduki jabatan struktural)
8. Foto copy SK Konversi NIP
9. Lain-lain yang dianggap perlu (jika ada, missal : SK Penundaan Kenaikan Gaji Berkala)(Berkas dibuat
rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh Kepala Satuan Kerja)
Catatan : Diusulkan kepada Bupati Semarang c.q Kepala BKD Kab. Semarang paling lambat 3 bulan
sebelum TMT
Download Persyaratan KGB
3. Syarat Peninjauan Masa Kerja (PMK)
- Surat Pengantar
- SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKD Kab. Semarang)
- Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
- Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
- SK Pemberhentian tenaga Honorer
- Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
- Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
- Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
- Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
- SKP tahun terakhir
- << Prev
- Next