FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Rena
Monday, 10 August 2020 23:21
S.pd
Mau tanya pak admin, apabila saya pemegang serdik, namun tdk pny NUPTK maupun data dapodik, apakah nantinya mnjadi masalah agar mendapat nilai maksimal SKB?
walyadi
Monday, 10 August 2020 13:03
rangking
selamat siang admin.. min mau tanya semisal ada pelamar di kec. A pelamar nilai SKB,a tidak ada yang memenuhi apakah Di abilkan Pelamar dari kec. B atau yang lain yang nilai,a lebih tinggi.. terima kasih
Admin comment
Nilai passing grade berlaku hanya untuk SKD. Untuk nilai SKB tidak ada ada passing grade. Nilai akhir adalah integrasi nilai SKD 40% dan SKB 60 %.
Jadi selama ada peserta SKB di Kecamatan A maka formasi tersebut tidak akan kosong. Kecuali peserta SKB yang lulus kemudian mengundurkan diri dan tidak ada peserta SKB lainnya di Kecamatan A barulah diambilkan peserta dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama di Kecamatan lainnya yang nilainya paling tinggi.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Nilai passing grade berlaku hanya untuk SKD. Untuk nilai SKB tidak ada ada passing grade. Nilai akhir adalah integrasi nilai SKD 40% dan SKB 60 %.
Jadi selama ada peserta SKB di Kecamatan A maka formasi tersebut tidak akan kosong. Kecuali peserta SKB yang lulus kemudian mengundurkan diri dan tidak ada peserta SKB lainnya di Kecamatan A barulah diambilkan peserta dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama di Kecamatan lainnya yang nilainya paling tinggi.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Yodan
Monday, 10 August 2020 09:05
SKB Formasi Kosong
Selamat Pagi Kak.
Assalamualaikum wr wb.
Berkenaan dengan penjelasan formasi kosong di kolom komentar sebelumnya. Mohon maaf sebelumnya, Apakah penjelasannya juga berlaku pada formasi disabilitas? Contohnya di Sekolah ABC dibuka 2 formasi. 1 untuk Disabilitas dan 1 lagi non Disabilitas.
Untuk 1 formasi Disabilitas Kosong,
Sedangkan 1 Formasi Non Disabilitas yang lolos SKB ada 2 orang: A dan B.
A lolos SKB ranking 1 sedangkan B ranking 2 (tidak lolos).
Apakah formasi Disabilitas tersebut diisi oleh B atau diambil peringkat SKB terbaik dengan kualifikasi/jabatan yang sama? Terima kasih.
Assalamualaikum wr wb.
Berkenaan dengan penjelasan formasi kosong di kolom komentar sebelumnya. Mohon maaf sebelumnya, Apakah penjelasannya juga berlaku pada formasi disabilitas? Contohnya di Sekolah ABC dibuka 2 formasi. 1 untuk Disabilitas dan 1 lagi non Disabilitas.
Untuk 1 formasi Disabilitas Kosong,
Sedangkan 1 Formasi Non Disabilitas yang lolos SKB ada 2 orang: A dan B.
A lolos SKB ranking 1 sedangkan B ranking 2 (tidak lolos).
Apakah formasi Disabilitas tersebut diisi oleh B atau diambil peringkat SKB terbaik dengan kualifikasi/jabatan yang sama? Terima kasih.
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr.wb
Kami memberikan simulasi kasus sebagai berikut:
Kasus 1:
Formasi Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah : 1 formasi non disabilitas dan 1 formasi disabilitas,
Peserta SKB Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah ada 2 orang yaitu A dan B.
Setelah ujian SKB : A rangking 1 dan B rangking 2. Maka A dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas.
Dikarenakan 1 formasi disabilitas pada Formasi Pranata Komputer di Sekretariat Daerah TIDAK ADA PENDAFTARNYA maka kekosongan formasi ini diisi oleh B.
Kasus 2 :
Formasi Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah 1 formasi non disabilitas
Formasi Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan 1 formasi non disabilitas
Formasi Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan 1 formasi disabilitas
Peserta SKB Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah ada 2 orang yaitu A dan B.
Hasil SKB: A rangking 1 dan B rangking 2.
Maka A dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah.
Peserta SKB Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan ada 2 orang yaitu C dan D.
Hasil SKB: C rangking 1 dan D rangking 2.
Maka C dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan.
Dikarenakan Formasi Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan 1 formasi disabilitas tidak ada pendaftarnya maka kekosongan formasi bisa diisi oleh B atau D.
Nilai B dan D kemudian dirangking. Misalkan Nilai B lebih tinggi dari D, maka B lolos SKB untuk mengisi Formasi disabilitas Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui bahwa proses perangkingan termasuk pengisian formasi yang kosong dilakukan oleh sistem dan menjadi kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukan Tim CPNS Kabupaten Semarang.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Wa'allaikumsalam wr.wb
Kami memberikan simulasi kasus sebagai berikut:
Kasus 1:
Formasi Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah : 1 formasi non disabilitas dan 1 formasi disabilitas,
Peserta SKB Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah ada 2 orang yaitu A dan B.
Setelah ujian SKB : A rangking 1 dan B rangking 2. Maka A dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas.
Dikarenakan 1 formasi disabilitas pada Formasi Pranata Komputer di Sekretariat Daerah TIDAK ADA PENDAFTARNYA maka kekosongan formasi ini diisi oleh B.
Kasus 2 :
Formasi Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah 1 formasi non disabilitas
Formasi Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan 1 formasi non disabilitas
Formasi Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan 1 formasi disabilitas
Peserta SKB Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah ada 2 orang yaitu A dan B.
Hasil SKB: A rangking 1 dan B rangking 2.
Maka A dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah.
Peserta SKB Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan ada 2 orang yaitu C dan D.
Hasil SKB: C rangking 1 dan D rangking 2.
Maka C dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan.
Dikarenakan Formasi Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan 1 formasi disabilitas tidak ada pendaftarnya maka kekosongan formasi bisa diisi oleh B atau D.
Nilai B dan D kemudian dirangking. Misalkan Nilai B lebih tinggi dari D, maka B lolos SKB untuk mengisi Formasi disabilitas Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui bahwa proses perangkingan termasuk pengisian formasi yang kosong dilakukan oleh sistem dan menjadi kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukan Tim CPNS Kabupaten Semarang.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Wawan
Saturday, 08 August 2020 12:37
Jadwal SKB
Selamat siang,
Di lembar kartu tes SKB yg saya cetak per tgl 8 Agustus untuk waktunya masih kosong. Apakah bisa dipakai atau menunggu diisi oleh pusat (seperti kartu SKD Kemarin) dulu baru cetak lagi?
Terima kasih
Di lembar kartu tes SKB yg saya cetak per tgl 8 Agustus untuk waktunya masih kosong. Apakah bisa dipakai atau menunggu diisi oleh pusat (seperti kartu SKD Kemarin) dulu baru cetak lagi?
Terima kasih
Admin comment
Kartu tes SKB yang dicetak mulai tanggal 8 Agustus 2020 tetap bisa dipakai walaupun belum tercantum jadwal ujian.
Jadwal (hari, tanggal, sesi dan waktu) dan tata tertib pelaksanaan SKB akan kami umumkan lebih lanjut. Untuk itu Peserta diwajibkan selalu memantaudanmengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS Kabupaten Semarang melalui website www.semarangkab.go.iddanhttp://bkd.semarangkab.go.id , segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab peserta.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Kartu tes SKB yang dicetak mulai tanggal 8 Agustus 2020 tetap bisa dipakai walaupun belum tercantum jadwal ujian.
Jadwal (hari, tanggal, sesi dan waktu) dan tata tertib pelaksanaan SKB akan kami umumkan lebih lanjut. Untuk itu Peserta diwajibkan selalu memantaudanmengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS Kabupaten Semarang melalui website www.semarangkab.go.iddanhttp://bkd.semarangkab.go.id , segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab peserta.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Intan
Saturday, 08 August 2020 09:36
Jadwal ujian SKB
Mau tanya min , jadwal ujian SKB akan di umumkan kapan ya ???
Terima kasih
Terima kasih
Admin comment
Jadwal (hari, tanggal, sesi dan waktu) dan tata tertib pelaksanaan SKB akan kami umumkan lebih lanjut.
Untuk itu Peserta diwajibkan selalu memantau dan mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS Kabupaten Semarang melalui website www.semarangkab.go.id dan http://bkd.semarangkab.go.id , segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab peserta
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Jadwal (hari, tanggal, sesi dan waktu) dan tata tertib pelaksanaan SKB akan kami umumkan lebih lanjut.
Untuk itu Peserta diwajibkan selalu memantau dan mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS Kabupaten Semarang melalui website www.semarangkab.go.id dan http://bkd.semarangkab.go.id , segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab peserta
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
1594 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Ali
PPPK tahap 2
Selamat siang admin, izin bertanya, untuk form yang di upload di sscasn PPPK tahap 2 sudah ada template dr sscasn. Apakah melampirkan yg mengetahui kepala dinas sesuai share"an di pemkab atau hanya dr template sscasn saja terima kasih
Saturday, 21 December 2024 14:09
Robertinus
Tanya PPPK tahap 2
Selamat malam, Untuk surat keterangan pengalaman bekerja dan surat keterangan aktif bekerja, isian jabatan/pekerjan di isi sesuai SK atau sesuai yang dilamar?
Wednesday, 18 December 2024 23:15
Annisa Luthfi
Pengajuan RTG
Assalamualaikum wr,wb. Sebelumnya saya izin bertanya terkait mekanisme pengajuan pengusulan PTK khusus. Dimana terdapat SE terbaru nomor 591/B.B1/GT.01.03/2024 yang di keuarkan tanggal 14 Desember 2024 guna pendaftaran P3K untuk guru yang memiliki dapodik kurang dari 2 Tahun, dapat dijadikan prioritas dalam mendaftar p3k. tetapi perlu di ajukan melalui aplikasi ruang talenta yang hanya dapat diak...
Wednesday, 18 December 2024 17:51
Peserta lulus SKD akan diberikan nilai maksimal SKB dengan ketentuan pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasipendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama akan diberikan nilai maksimal SKB. Sertifikasi pendidik harus sudah diupload pada saat pendaftaran. Tidak ada ketentuan harus memiliki NUPTK
terima kasih
ttd
Panitia Seleksi