FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Pengumpulan FIP paling lambat 18 April 2019. Semakin cepat semakin baik karena pada awal bulan Mei sudah harus kami laporkan ke Provinsi. Mohon dipastikan bahwa semua data sudah ter-input pada e-personal. Terimakasih.
ttd
Subbid Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Ardhina Maya
Wednesday, 08 May 2019 11:32





Cuti CPNS
Mohon info, apakah cpns boleh mengajukan cuti untuk melahirkan ? Berapa lama waktu cuti untuk melahirkan ya ? Terima kasih sebelumnya
Andi
Monday, 22 April 2019 10:35





info entri FIP CPNS 2018
mohon info untuk pengumpulan FIP CPNS 2018 paling lambat kapan ya?

Pengumpulan FIP paling lambat 18 April 2019. Semakin cepat semakin baik karena pada awal bulan Mei sudah harus kami laporkan ke Provinsi. Mohon dipastikan bahwa semua data sudah ter-input pada e-personal. Terimakasih.
ttd
Subbid Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Boleh, lamanya cuti 3 bulan. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan, yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti menggunakan form permintaan dan permohonan.
Pemberian cuti sesuai dengan Peraturan BKN No. 24 Th. 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
ttd,
Subid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai