FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Bisa, sepanjang ada kesesuaian dengan tugas fungsi (jabatan), serta tersedia formasi jabatan sesuai jenjang pendidikan yang disesuaikan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan berkonsultasi langsung dengan subbid kami.
ttd
Subbid Pengembangan ASN
Admin comment
Sudah ada surat edaran dari BKN terkait hal tersebut, bahwa syarat pengalaman kerja minimal 3 tahun hanya untuk PPPK Non Guru.
ttd
Panitia Pemberkasan PPPK
Admin comment
Wa'allaikumsalam
Benar.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
11. Daftar honor perbulan saat menjadi honorer
Untuk lebih jelas silakan menghubungi BKPSDM / sub bidang kami.
Terimakasih
ttd
Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Admin comment
Mohon maaf, kami BKPSDM Kabupaten Semarang...
silahkan untuk kontak ke BKPSDM Kota Semarang untuk informasi tersebut
terimakasih
ttd
Admin

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Finrod Felagund
Saturday, 26 March 2022 18:32





SK Cpns
Selamat siang
Melihat data kanreg 1 penetapan NIP CPNS yang sudah 100%, apakah ada info untuk pembagian SK di bulan maret atau april.
Semoga dimudahkan urusannya Bapak/Ibu semua
Terima kasih
Melihat data kanreg 1 penetapan NIP CPNS yang sudah 100%, apakah ada info untuk pembagian SK di bulan maret atau april.
Semoga dimudahkan urusannya Bapak/Ibu semua
Terima kasih
Rasman
Friday, 25 March 2022 07:40





Penyesuaian Ijazah
Pada saat diterima CPNS 2020 saya menggunakan ijazah D3 Perekam Medis. Sebelumnya saya sudah lulus S1 Kesehatan Masyarakat. Apakah ijazah S1 bisa saya gunakan untuk mengajukan penyesuaian ijazah. Apa saja persyaeatannya? Terima kasih

Bisa, sepanjang ada kesesuaian dengan tugas fungsi (jabatan), serta tersedia formasi jabatan sesuai jenjang pendidikan yang disesuaikan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan berkonsultasi langsung dengan subbid kami.
ttd
Subbid Pengembangan ASN
Ghania
Sunday, 13 March 2022 08:53





K2
Masa kerja untuk pppk maksimal 3 tahun, kemarin pas mengisi daftar riwayat hidup dan aploud surat pernyataan pengalaman kerja dari dinas pendidikan 2,6 tahun.tetapi kemarin sudah mendapatkan surat pernyataan terbaru dari dinas pendidikan yang menyatakan 3,6 tahun sama yang ada didapodik Permasalahnya apakah nantinya status saya BTL, dan apakah nanti bisa dirubah yang 2,6 tahun menjadi 3,6 tahun sehingga statusnya bisa berubah menjadi tidak BTL. terimakasih

Sudah ada surat edaran dari BKN terkait hal tersebut, bahwa syarat pengalaman kerja minimal 3 tahun hanya untuk PPPK Non Guru.
ttd
Panitia Pemberkasan PPPK
Tika
Friday, 11 March 2022 21:49





PMK
Assalamualaikum Min...
Saya PNS baru Kab. Semarang, ijin bertanya...
Kemarin saya mendapat info bahwa BKD Kab. Semarang akan memfasilitasi terkait Peninjauan Masa Kerja sebelum kami menjari PNS, bahkan sudah tertera tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan, apakah benar demikian Min?
Jika benar demikian, mohon diperjelas kembali tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan Min
Saya PNS baru Kab. Semarang, ijin bertanya...
Kemarin saya mendapat info bahwa BKD Kab. Semarang akan memfasilitasi terkait Peninjauan Masa Kerja sebelum kami menjari PNS, bahkan sudah tertera tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan, apakah benar demikian Min?
Jika benar demikian, mohon diperjelas kembali tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan Min

Wa'allaikumsalam
Benar.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
11. Daftar honor perbulan saat menjadi honorer
Untuk lebih jelas silakan menghubungi BKPSDM / sub bidang kami.
Terimakasih
ttd
Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Mawan tri h
Friday, 11 March 2022 08:11





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Penanganan PPPK
Selamat pagi, kami dari BKPSDM Kab. Sampang, sebagai bahan study untuk menanyakan perihal tentang penanganan PPPK yg telah diterima terkait dengan :
1. bagaimana proses kenaikan tingkat / level nya ;
2. Bagaimana proses pengangkatan fungsional PPPK guru ;
3. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPPK..
Mohon petunjuk lebih lanjut apabila BKPSDM Kota Semarang telah mempunyai mekanisme penanganan terkait hal tsb, dikarenakan sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Permenpan no. 72 tahun 2020 ( petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksaaan)...demikian dan terima kasih...
1. bagaimana proses kenaikan tingkat / level nya ;
2. Bagaimana proses pengangkatan fungsional PPPK guru ;
3. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPPK..
Mohon petunjuk lebih lanjut apabila BKPSDM Kota Semarang telah mempunyai mekanisme penanganan terkait hal tsb, dikarenakan sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Permenpan no. 72 tahun 2020 ( petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksaaan)...demikian dan terima kasih...

Mohon maaf, kami BKPSDM Kabupaten Semarang...
silahkan untuk kontak ke BKPSDM Kota Semarang untuk informasi tersebut
terimakasih
ttd
Admin
1599 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23
Lutfia Cholidina
Pemberkasan CPNS Untuk Pengusulan NIP
Selamat siang. Izin bertanya terkait pengunggahan dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan khususnya untuk surat pernyataan 5 poin, surat pernyataan usul NIP dan surat lamaran yang ditulis tangan diunggah pada bagian mana ya?
Karena selain dari tiga surat tersebut ada tombol unggah yang baru sedangkan bagian surat pernyataan dan surat lamaran tidak dapat diunggah ulang (hanya ada tombol lihat)...
Wednesday, 05 February 2025 15:16
Ichsan Arsyi Putra
Pengisian Google Form "Daftar Kontak Pese
Selamat pagi.
Terkait pengumuman hasil integrasi nilai SKD & SKB CPNS Formasi 2024, saya ingin menanyakan hal-hal berikut.
1) Apakah pengisian Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah bisa dilakukan sampai tanggal 10 Januari 2025 (h+2 pengumuman)? Ataukah menunggu pengumuman Pascasanggah dulu?
2) Apakah formulir Google Form Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah benar & boleh diisi? Ter...
Thursday, 09 January 2025 06:15
Rencana akan kami serahkan pada bulan april.
Mohon menunggu informasi resmi yang akan kami umumkan lewat WA grup.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN