FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Wa'allaikumsalam
Benar.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
11. Daftar honor perbulan saat menjadi honorer
Untuk lebih jelas silakan menghubungi BKPSDM / sub bidang kami.
Terimakasih
ttd
Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Admin comment
Mohon maaf, kami BKPSDM Kabupaten Semarang...
silahkan untuk kontak ke BKPSDM Kota Semarang untuk informasi tersebut
terimakasih
ttd
Admin
Admin comment
Sesuai Informasi sampai dengan saat ini bisa kami sampaikan "IYA", namun saat ini masih dalam proses mendapatkan persetujuan Kemendagri terkait hal tersebut.
terimakasih
ttd
Subbid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
Admin comment
Grup WA PPPK Guru dikelola oleh Dinas Pendidikan. Silakan kirim data dan nomer WA ke email pppkkabsemarang@gmail.com
ttd
Admin

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Ghania
Sunday, 13 March 2022 08:53





K2
Masa kerja untuk pppk maksimal 3 tahun, kemarin pas mengisi daftar riwayat hidup dan aploud surat pernyataan pengalaman kerja dari dinas pendidikan 2,6 tahun.tetapi kemarin sudah mendapatkan surat pernyataan terbaru dari dinas pendidikan yang menyatakan 3,6 tahun sama yang ada didapodik Permasalahnya apakah nantinya status saya BTL, dan apakah nanti bisa dirubah yang 2,6 tahun menjadi 3,6 tahun sehingga statusnya bisa berubah menjadi tidak BTL. terimakasih
Tika
Friday, 11 March 2022 21:49





PMK
Assalamualaikum Min...
Saya PNS baru Kab. Semarang, ijin bertanya...
Kemarin saya mendapat info bahwa BKD Kab. Semarang akan memfasilitasi terkait Peninjauan Masa Kerja sebelum kami menjari PNS, bahkan sudah tertera tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan, apakah benar demikian Min?
Jika benar demikian, mohon diperjelas kembali tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan Min
Saya PNS baru Kab. Semarang, ijin bertanya...
Kemarin saya mendapat info bahwa BKD Kab. Semarang akan memfasilitasi terkait Peninjauan Masa Kerja sebelum kami menjari PNS, bahkan sudah tertera tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan, apakah benar demikian Min?
Jika benar demikian, mohon diperjelas kembali tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan Min

Wa'allaikumsalam
Benar.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
11. Daftar honor perbulan saat menjadi honorer
Untuk lebih jelas silakan menghubungi BKPSDM / sub bidang kami.
Terimakasih
ttd
Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Mawan tri h
Friday, 11 March 2022 08:11





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Penanganan PPPK
Selamat pagi, kami dari BKPSDM Kab. Sampang, sebagai bahan study untuk menanyakan perihal tentang penanganan PPPK yg telah diterima terkait dengan :
1. bagaimana proses kenaikan tingkat / level nya ;
2. Bagaimana proses pengangkatan fungsional PPPK guru ;
3. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPPK..
Mohon petunjuk lebih lanjut apabila BKPSDM Kota Semarang telah mempunyai mekanisme penanganan terkait hal tsb, dikarenakan sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Permenpan no. 72 tahun 2020 ( petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksaaan)...demikian dan terima kasih...
1. bagaimana proses kenaikan tingkat / level nya ;
2. Bagaimana proses pengangkatan fungsional PPPK guru ;
3. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPPK..
Mohon petunjuk lebih lanjut apabila BKPSDM Kota Semarang telah mempunyai mekanisme penanganan terkait hal tsb, dikarenakan sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Permenpan no. 72 tahun 2020 ( petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksaaan)...demikian dan terima kasih...

Mohon maaf, kami BKPSDM Kabupaten Semarang...
silahkan untuk kontak ke BKPSDM Kota Semarang untuk informasi tersebut
terimakasih
ttd
Admin
Roni
Friday, 11 March 2022 05:43





TPP
Apakah TPP yang tidak turun akan di rapel? Terimakasih

Sesuai Informasi sampai dengan saat ini bisa kami sampaikan "IYA", namun saat ini masih dalam proses mendapatkan persetujuan Kemendagri terkait hal tersebut.
terimakasih
ttd
Subbid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
Riza
Monday, 07 March 2022 11:24





Grup WA
Assalamualaikum min. Saya peserta lolos seleksi PPPK tahap 2. Katanya bila ada informasi akan di share di grup WA. mohon maaf min. Cara masuk grup WA bagaimana min? Saya belum dimasukkan grup tersebut. 083842941561

Grup WA PPPK Guru dikelola oleh Dinas Pendidikan. Silakan kirim data dan nomer WA ke email pppkkabsemarang@gmail.com
ttd
Admin
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Sudah ada surat edaran dari BKN terkait hal tersebut, bahwa syarat pengalaman kerja minimal 3 tahun hanya untuk PPPK Non Guru.
ttd
Panitia Pemberkasan PPPK