FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Yang penting H-1 (tertanggal 27 November 2021)
Admin comment
Harap bersabar dan tetap memantau informasi di website kami setiap hari.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Mungkin yang dimaksud adalah nilai passing grade (nilai ambang batas). Nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 sebagai berikut :
- Nilai seleksi kompetensi setiap formasi jabatan sebagaimana lampiran Kepmenpan No. 1128 Tahun 2021
- Nilai 130 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- Nilai 24 untuk wawancara.
untuk total tidak ada nilai passing grade. Jika nilai setiap item seleksi tidak mencapai nilai passing grade di atas maka dinyatakan tidak lulus, meskipun nilai total akhirnya tinggi.
Misal formasi PPPK Perekam Medis terampil nilai seleksi kompetensi sbb :
teknis 200
manajerial 91
sosiokultural 100
wawancara 35
total 426
nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural 191 dan nilai wawancara 35 memenuhi passing grade, tetapi nilai seleksi kompetensi teknis belum memenuhi passing grade, sesuai Kepmenpan 1128 tahun 2021 bahwa nilai passing grade seleksi komptensi teknis formasi Perekam Medis Terampil adalah 225, sedangkan ybs nilainya 200.
Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Tahun 2021. Bisa diunduh di https://bkd.semarangkab.go.id/files/KEPMENPANRB_1128_TAHUN_2021_tentang_passing_grade_PPPK_non_guru.pdf
ttd,
Panitia Seleksi
Admin comment
Terlebih dahulu harus memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1128 Tahun 2021.
Contoh sebagai berikut :
Peserta Bidan Terampil di Puskesmas A tidak ada satupun peserta yang lulus passing grade. Maka semua peserta dinyatakan tidak lulus. Apabila instansi hanya membuka lokasi formasi Bidan Terampil di Puskesmas A, maka formasi tersebut tidak terisi.
Namun jika Bidan Terampil dibuka di Puskesmas A, B dan C, maka peserta Bidan Terampil Puskesmas B dan C yang lulus passing grade tetapi kalah rangking di Puskesmas yang dilamar, sesama peserta lulus passing grade ini akan dirangking kembali. Peserta peringkat terbaik akan mengisi formasi Bidan terampil di Puskesmas A. Peserta ini disebut P/L2 yitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1128 Tahun 2021 dan dinyatakan lulus seleksi berdasarkan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
ttd.
Panitia Seleksi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Rizka
Thursday, 25 November 2021 21:56
Lokasi SKB
Maaf pak/buk mau tnya untuk lokasi SKB di UNNES apakah ada tempat parkir khusus pengantar??? Terimaksih
Dwi kustianingsih
Tuesday, 23 November 2021 05:33
Antigen SKB CPNS 2021
Mau tanya min ,untuk swab antigen itu berlakunya 1x24 jam atau yang penting h-1 ujian ?
Admin comment Yang penting H-1 (tertanggal 27 November 2021)
Yuni
Friday, 12 November 2021 20:31
PPPK GURU
Mohon info..
Kapan pemberkasan pengusulan NI PPPK Guru yang lulus seleksi tahap 1??
Mengingat:
Bapak Bima Haria Wibisana selaku Plt Kepala BKN mengatakan pemberkasan PPPK Guru tahap 1 tak perlu menunggu tahap 2 dan 3 selesai. Kemudian..
Ibu Nunuk Suryani selaku Sesditjen GTK Kemdikbud mengatakan pemberkasan PPPK Guru itu kewenangan BKD..
Kapan pemberkasan pengusulan NI PPPK Guru yang lulus seleksi tahap 1??
Mengingat:
Bapak Bima Haria Wibisana selaku Plt Kepala BKN mengatakan pemberkasan PPPK Guru tahap 1 tak perlu menunggu tahap 2 dan 3 selesai. Kemudian..
Ibu Nunuk Suryani selaku Sesditjen GTK Kemdikbud mengatakan pemberkasan PPPK Guru itu kewenangan BKD..
Admin comment Harap bersabar dan tetap memantau informasi di website kami setiap hari.
ttd.
Panitia Seleksi
Hamba Allah
Friday, 12 November 2021 14:59
pengumuman p3k
mohon bertanya berapakah batas nilai akhir dari peserta p3k ?
Admin comment Mungkin yang dimaksud adalah nilai passing grade (nilai ambang batas). Nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 sebagai berikut :
- Nilai seleksi kompetensi setiap formasi jabatan sebagaimana lampiran Kepmenpan No. 1128 Tahun 2021
- Nilai 130 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural
- Nilai 24 untuk wawancara.
untuk total tidak ada nilai passing grade. Jika nilai setiap item seleksi tidak mencapai nilai passing grade di atas maka dinyatakan tidak lulus, meskipun nilai total akhirnya tinggi.
Misal formasi PPPK Perekam Medis terampil nilai seleksi kompetensi sbb :
teknis 200
manajerial 91
sosiokultural 100
wawancara 35
total 426
nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural 191 dan nilai wawancara 35 memenuhi passing grade, tetapi nilai seleksi kompetensi teknis belum memenuhi passing grade, sesuai Kepmenpan 1128 tahun 2021 bahwa nilai passing grade seleksi komptensi teknis formasi Perekam Medis Terampil adalah 225, sedangkan ybs nilainya 200.
Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca Keputusan Menpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Tahun 2021. Bisa diunduh di https://bkd.semarangkab.go.id/files/KEPMENPANRB_1128_TAHUN_2021_tentang_passing_grade_PPPK_non_guru.pdf
ttd,
Panitia Seleksi
pertanyaan
Friday, 12 November 2021 14:47
APAKAH BENAR ?
mohon info terkait pengumuman p3k apabila diinstansi yang dipilih tidak ada peserta yang lolos pg apakah tidak diambil dari peserta dengan nilah tertinggi ?
Admin comment Terlebih dahulu harus memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1128 Tahun 2021.
Contoh sebagai berikut :
Peserta Bidan Terampil di Puskesmas A tidak ada satupun peserta yang lulus passing grade. Maka semua peserta dinyatakan tidak lulus. Apabila instansi hanya membuka lokasi formasi Bidan Terampil di Puskesmas A, maka formasi tersebut tidak terisi.
Namun jika Bidan Terampil dibuka di Puskesmas A, B dan C, maka peserta Bidan Terampil Puskesmas B dan C yang lulus passing grade tetapi kalah rangking di Puskesmas yang dilamar, sesama peserta lulus passing grade ini akan dirangking kembali. Peserta peringkat terbaik akan mengisi formasi Bidan terampil di Puskesmas A. Peserta ini disebut P/L2 yitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1128 Tahun 2021 dan dinyatakan lulus seleksi berdasarkan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
ttd.
Panitia Seleksi
1616 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Alverio
Pakaian dinas dan penilaian kinerja pppk pw
Mohon info aturan tentang pakaian dinas pppk paruh waktu, kemudian untuk warna background idcard apakah disamakan dengan jabatan pelaksana / fungsional? Adakah informasi terkait jam kerja dan penilaian kinerja? Tks.
Sunday, 04 January 2026 15:20
Dhani
Jenjang karier
Assalamualaikum wr wb
Ijin bertanya bapak/ibu
Saya PPPK angkatan th 2023. Ketika saya mendaftar PPPK tersebut saya menggunakan ijazah D3 dan seiring berjalannya waktu saya ingin melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya menjadi S1 ners. Apakah ijazah S1 ners saya nanti diakui (bisa merubah golongan saya dari golongan VII menjadi golongan IX)
Ataukah setelah kontrak PPPK saya habis (5tahun) ...
Tuesday, 09 December 2025 10:54
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07


Ada