LATSAR CPNS : 40 CPNS GOLONGAN II AKAN MENGIKUTI LATSAR CPNS
Ungaran (07/07/2022)-Admin BKPSDM, Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Angkatan 146 akan dilaksanakan dari tanggal 26 Juli 2022 s.d.15 Oktober 2022. Untuk itu bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang hari ini Kamis (07/07/2022) dilaksanakan acara Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan 146 BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penjelasan teknis terkait kegiatan tersebut disampaikan oleh Sutanto, S.E, M.Ak selaku Sub Koordinator Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Kabupaten Semarang kepada 40 peserta Latsar CPNS Golongan II.
PEMETAAN PRESENSI ELEKTRONIK PNS KABUPATEN SEMARANG TAHAP I
Ungaran (30/06/2022)-Admin BKPSDM, Berdasarkan rekomendasi BPK dalam hal pengaktifan kembali presensi elektronik dan penegakan disiplin PNS, BKPSDM Kabupaten Semarang melaksanakan acara Pemetaan Presensi Elektronik Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang dilaksanakan secara online hari ini kamis (30/06/2022). Pada tahap I, BKPSDM mengundang 32 SKPD meliputi 19 kecamatan didalamnya dengan pertimbangan adanya SDM Pranata Komputer sebagai pengelola presensi elektronik pada masing-masing SKPD.
PEMBEKALAN PENSIUN : 70 PNS AKAN PENSIUN PADA BULAN JULI-SEPTEMBER 2022
Ungaran (28/06/2022)-Admin BKPSDM, Masa pensiun adalah masa yang secara alamiah akan menghampiri setiap orang, datangnya sudah pasti berdasarkan pencapaian usia tertentu. Sejumlah 477 PNS Kabupaten Semarang tercatat akan memasuki batas usia pensiun (BUP) pada tahun 2022, sebagian dari mereka telah mendapatkan pembekalan pensiun sebanyak 247 orang pada periode pembekalan sebelumnya dan 70 orang mendapatkan pembekalan pensiun pada hari ini Selasa (28/06/2022) bertempat di Gedung PP PAUDNI REGIONAL II SEMARANG di Ungaran.
BKPSDM KABUPATEN SEMARANG MENERIMA KUNJUNGAN STUDY BKPP KABUPATEN SLEMAN
Ungaran (21/06/2022)-Admin BKPSDM, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang memiliki tugas utama dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah dengan keahlian tertentu serta memiliki etika khusus pada jabatannya yang menuntut profesionalitas dalam profesinya tersebut.
Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu, diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengukuran, Badan Kepegawaian Negara membangun aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang harus diisi oleh seluruh Instansi Pusat maupun Daerah. Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN digunakan sebagai dasar penyusunan IP ASN secara nasional oleh Kepala BKN dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB.