LATSAR CPNS : 35 CPNS KABUPATEN SEMARANG AKAN DIBERANGKATKAN KE YOGYAKARTA
Ungaran (15 Juni 2022)-Admin BKPSDM, Para ASN wajib memiliki karakter dan core value ASN “BerAKHLAK”sebagai motivasi bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya meski hal tersebut tak mudah, selalu memotivasi diri agar bisa menjiwai sebagai seorang aparatur karena tugasnya melayani dan menjaga kepentingan publik.
Banyak yang mengira, seorang CPNS secara otomatis langsung dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);CPNS tidak otomatis bisa menyandang status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ada beberapa tahapan yang harus dilalui CPNS untuk menjadi PNS, salah satunya dengan berhasil mengikuti Pelatihan Dasar.
SOSIALISASI BIDANG KEPEGAWAIAN: PERMENPAN NO.6 TAHUN 2022 DAN PP NO. 49 TAHUN 2018
Ungaran (14/06/2022)-Admin BKPSDM, Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian (Permenpan RB No.6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang (Selasa, 14/6/22) yang diikuti oleh Pejabat Struktural yang membidangi Kepegawaian perangkat daerah dan PNS perwakilan BKPSDM Kabupaten Semarang.
LAUNCHING INOVASI DAN SOSIALISASI PELAYANAN KENAIKAN GAJI BERKALA OTOMATIS TERINTEGRASI (PENAKMAS)
Ungaran (25/05/2022)-Admin BKPSDM, Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Otomatis Terintegrasi (PENAKMAS) adalah sebuat platform teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelayanan KGB yang diberikan kepada PNS setiap 2 tahun sekali sesuai masa kerja pada golongannya. Platform yang menjadi salah satu inovasi pelayanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Semarang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada PNS dengan cara melakukan pengawasan dan pencegahan pemalsuan data, paperless, meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS
SEPULUH PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DILANTIK
Ungaran (25/04/2022)-Admin BKPSDM, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang utk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.