PPPK KABUPATEN SEMARANG : 1.505 PPPK AKAN MENGIKUTI MASA ORIENTASI
Ungaran (12/08/2022)- Admin BKPSDM, Dalam rangka melaksanakan Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dalam Pasal 31 disebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selanjutnya dalam Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan Orientasi dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Semarang bekerja sama dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Orientasi bagi 1.505 PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang. Bertempat di Ruang Zoom Meeting BKPSDM Kabupaten Semarang pagi ini jum'at (12/08/2022) dilaksanakan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2022 secara daring dengan mengundang 97 Pengelola Kepegawaian dan semua PPPK, yang saat ini berjumlah 1.505 orang dari jumlah sebelumnya 1.510 PPPK, setelah 3 orang memasuki batas usia pensiun, 1 orang mengundurkan diri, dan 1 orang meninggal dunia. Penjelasan orientasi disampaikan langsung oleh narasumber dari BPSDMD Provinsi Jawa Tengah.
PERSIAPAN PEMETAAN KLASIFIKASI TENAGA NON ASN KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (10/08/2022)-Admin BKPSDM, Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKPSDM Kabupaten Semarang menyelenggarakan acara Pemetaan Klasifikasi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada siang ini Rabu (10/08/2022). Peserta zoom merupakan pengelola kepegawaian pada 46 SKPD hingga unit terkecil pada SMP dan Korwil BidDik Dinas Pendidikan hingga Puskesmas. Zoom dibagi dalam 2 sesi, sesi pertama diikuti 72 unit kerja hingga UPTD Kesehatan dan sesi kedua diikuti 72 unit kerja pada Dinas Pendidikan. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di Kabupaten Semarang.
PELANTIKAN : 212 PNS KABUPATEN SEMARANG DILANTIK DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Ungaran(28/07/2022)-Admin BKPSDM, Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian (profesi dan kompetensi) dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Mendasari ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 maka Pejabat Fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah / janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pelantikan dan pengangkatan sumpah / janji Jabatan dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional, melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing.
SOSIALISASI KETASPENAN BAGI PPPK KABUPATEN SEMARANG
Ungaran (07/07/2022)-Admin BKPSDM, Salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mengimplementasikan pemenuhan hak bagi 1.505 PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang terkait dengan Tabungan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan serta Jaminan Kematian, BKPSDM Kabupaten Semarang bersama PT. Taspen Kantor Cabang Utama Semarang menyelenggarakan acara Sosialisasi Ketaspenan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian KERJA (PPPK) yang dilaksanakan secara daring dan luring pada hari ini Kamis (07/07/2022). Sebanyak 250 peserta hadir memenuhi undangan sosialisasi secara luring di di Aula Balairung, PP PAUDNI Regional II Semarang dan ratusan peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan streaming youtube.