PEMBERITAHUAN (22/04/2020)
a. Surat Edaran SEKDA Kabupaten Semarang terkait hari dan jam kerja ASN Pemerintah Kabupaten Semarang selama bulan ramadhan / puasa tahun 1441 H / 2020 (DOWNLOAD)
b. Surat Edaran SEKDA Kabupaten Semarang terkait perubahan kedua tentang petunjuk teknis pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Semarang. (DOWNLOAD)
c. Surat Edaran Bupati Semarang terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (DOWNLOAD)
d. Surat Edaran Bupati Semarang terkait perubahan cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2020. (DOWNLOAD)
PENYERAHAN SK CPNS ke PNS DENGAN SISTEM SELF SERVICE
Ungaran (08/04/2020)-Admin BKD, Menerima SK PNS adalah sebuah momen yang ditunggu oleh setiap CPNS yang telah melewati serangkaian proses untuk mendapatkannya, karena SK PNS merupakan syarat utama untuk kenaikan pangkat atau golongan dan kelengkapan untuk mengajukan pensiun nanti, tanpa ada SK tersebut PNS tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat atau golongan dan tak dapat mengajukan pensiun.
Metode Video Conference Sebagai Alat Komunikasi Dalam Pelaksanaan Penerimaan Studi Lapangan di Pemerintah Kabupaten Semarang
Ungaran (23/03/2020)- Admin BKD, Studi Lapangan adalah salah satu mata pelatihan kepemimpinan yang bertujuan membekali peserta dengan kemampuan merumuskan lesson learn, adopsi dan adaptasi, serta keunggulan strategi peningkatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pelayanan publik. Pembelajaran disampaikan secara interaktif dengan menggunakan metode kunjungan lapangan, tanya jawab, dan diskusi. Pemerintah Kabupaten Semarang menjadwalkan menerima Kunjungan Peserta Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I dan II PNS POLRI Tahun 2020, namun karena situasi Negara waspada terhadap penyebaran COVID 19 maka penerimaan kunjungan secara langsung atau face to face dibatalkan dan kegiatan dalam bentuk penyampaian materi oleh Narasumber diubah dalam bentuk Video Conference sebagai wujud dari himbauan pemerintah terhadap social distancing . Langkah antisipasi ini juga sebagai wujud dari pelaksanaan Surat Edaran Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 7/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus (Infeksi COVID-19) dalam penyelenggaraan pelatihan.