FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Wajib mengikuti SKB. Jika tidak hadir SKB maka dinyatakan gugur.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Arka
Monday, 21 September 2020 17:17
Pengumuman hasil verifikasi ulang
Terkait pengumuman baru mengenai SKL,diadakan verifikasi ulang dengan batas waktu sampai tanggal 23 September 2020.
Apakeh setelah tanggal tersebut akan kembali diumumkan nama2 peserta skb yg memiliki serdik/skl yg tervalidasi?
Apakeh setelah tanggal tersebut akan kembali diumumkan nama2 peserta skb yg memiliki serdik/skl yg tervalidasi?
martha
Monday, 21 September 2020 13:11
SKL
justru yang harusnya dicermati adalah, tidak diaturnya ttg "apakah yg sudah punya serdik diwajibkan mengikut SKB atau langsung sj otomatis nilainya maksimal" karena yg saya lihat, 49 nama yg diumumkan lolos verifikasi serdik masih mengikuti tes SKB...
Admin comment Wajib mengikuti SKB. Jika tidak hadir SKB maka dinyatakan gugur.
ttd.
Panitia Seleksi
martha
Monday, 21 September 2020 12:17
SKL
di awal pengumuman formasi cpns juga telah disebutkan bahwa "pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yg dilamar (linier), yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama, akan diberikan NILAI MAKSIMAL SKB. dan dokumen yg diunggah saat pendaftaran merupakan sertifikat pendidik asli. dan berkas tsb juga di upload ke sscasn.bkn.go.id... dalam poin sistem kelulusan angka 8 disebutkan pendaftar formasi guru yg memiliki serdik, serdik tsb DITETAPKAN SEBAGAI PENGGANTI SKB yang nilainya sebesar nilai maks SKB APABILA YBS TELAH MEMNUHI NILAI AMBANG BATAS SKD dlm batas jumlah 3x formasi..jadi harus lulus SKD dulu ya..setelah itu klo dia punya serdik baru nilai SKBnya maksimal..
martha
Monday, 21 September 2020 11:49
SKL
yg sedang ramai dibicarakan adalah pengumuman SKL, coba mari kita runut dari awal...surat kep kepala BKD smg no 810/1061/2020 tgl 18 Sept 2020 telah jelas disebutkan bahwa yg dinyatakan lulus SKD dan mengunggah serdik saat pendaftaran dan telah lolos verifikasi hanya 49 nama (hal ini telah diumumkan melalui surat pengumuman Ka BKD Kab Smg no 810/0413/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan peserta telah mengirim berkasnya tgl 7 April 2020)...disini jelas bahwa nama2 tersebut sdh diumumkan jauh2 hari, bahkan sebelum pelaksanaan SKB..untuk pengiriman berkas kembali saya rasa tdk ada yg janggal, krn disebutkan bagi 49 nama tsb yg blm mengirimkan berkas harap seegra mengirimkan, kalau yg sdh ya tdk usah..lalu apa yg dikhawatirkan?
Admin comment Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Novi
Monday, 21 September 2020 10:29
Pengumuman SKL tidak fair
setuju dengan yang lain, seharusnya tidak ada yang upload SKL, kalau ada berarti perlu dipertanyakan,
dimana-mana itu aturan dibuat di awal baru dimainkan, bukan setelah dimainkan ada aturan baru yang urgensi dan statusnya juga dipertanyakan
dimana-mana itu aturan dibuat di awal baru dimainkan, bukan setelah dimainkan ada aturan baru yang urgensi dan statusnya juga dipertanyakan
Admin comment Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
1616 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Alverio
Pakaian dinas dan penilaian kinerja pppk pw
Mohon info aturan tentang pakaian dinas pppk paruh waktu, kemudian untuk warna background idcard apakah disamakan dengan jabatan pelaksana / fungsional? Adakah informasi terkait jam kerja dan penilaian kinerja? Tks.
Sunday, 04 January 2026 15:20
Dhani
Jenjang karier
Assalamualaikum wr wb
Ijin bertanya bapak/ibu
Saya PPPK angkatan th 2023. Ketika saya mendaftar PPPK tersebut saya menggunakan ijazah D3 dan seiring berjalannya waktu saya ingin melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya menjadi S1 ners. Apakah ijazah S1 ners saya nanti diakui (bisa merubah golongan saya dari golongan VII menjadi golongan IX)
Ataukah setelah kontrak PPPK saya habis (5tahun) ...
Tuesday, 09 December 2025 10:54
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07


Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Daftar nama peserta SKB yang telah mengupload serdik saat pendaftaran masih tetap 49 peserta sebagaimana lampiran Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang Nomor 810/0413/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Verifikasi dan Validasi Sertifikat Pendidik Bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Formasi Guru Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2019
ttd.
Panitia Seleksi