FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Ardi
Saturday, 19 September 2020 16:49
Fair.. Please..
Mohon maaf min, saya setuju dg komen tmn2 hr ini, kenapa peraturan tb2 berubah seketika setelah banyaknya pihak yg sudah bergembira dan menaruh harapan dg hasil SKB sebelum hari ini, kebijakan ini bnr2 memupus rasa kpercayaan kami dg sistem yg katanya terbuka dan adil dlm rekruitmen CPNS di BKD Semarang. Mohon koreksinya dg keadaan ini min, untuk nilai tertinggi dr peserta pst akan mrasa stress, kecewa, marah pdhl sdh bnr2 gigih berusaha tp hrs kecewa dg kebijakan baru penyusulan SKL
Joko
Saturday, 19 September 2020 16:29
SKL serdik
Selamat sore mau tanya admin, bukanya dulu saat daftar hanya sertifikat pendidik yg di upload bukan SKL serdik, terus yg dimaksud peserta pada nomor 3 pengumuman di atas itu siapa ya ?
Dengan aturan di awal daftar dulu (yg di upload adalah serdik bukan SKL serdik) seharusnya kriteria nomor 3 diatas tidak ada, kecuali ada beberapa orang yg upload SKL serdik, nah itu perlu diketahui publik juga biar benar" transparan, jadi tidak terkesan setelah tes SKB selesai baru dimunculkan
jika memang aturannya dari awal dulu diperbolehkan upload SKL serdik, kenapa tidak diverifikasi bersamaan dengan yg pertama dulu tgl 7 April, mohon penjelasannya trimakasih
Dengan aturan di awal daftar dulu (yg di upload adalah serdik bukan SKL serdik) seharusnya kriteria nomor 3 diatas tidak ada, kecuali ada beberapa orang yg upload SKL serdik, nah itu perlu diketahui publik juga biar benar" transparan, jadi tidak terkesan setelah tes SKB selesai baru dimunculkan
jika memang aturannya dari awal dulu diperbolehkan upload SKL serdik, kenapa tidak diverifikasi bersamaan dengan yg pertama dulu tgl 7 April, mohon penjelasannya trimakasih
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Ahmad
Saturday, 19 September 2020 16:11
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Yang sedang Viral
Assalamualaikum. Ikut menanyakan perihal SKL yang akhir2 ini heboh ,, untuk yg diverifikasi ulang apakah yang skl yg ikut diupload di depan pas awal pendaftaran atau yang bagaimana ? Karena ada potensi penambahan data dari 49 nama yg sudah ada pasti akan menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan diwaktu ke depan . Yg punya SKL protes yg tidak punya dan rangking 1 pasca integrasi manual jg akan kecewa . Mohon penjelasan yg sedetail mungkin . Terimakasih min . Wassalamu'alaikum
Admin comment
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Novi
Saturday, 19 September 2020 14:27
SKL Serdik
Selamat siang kak
Mohon ijin untuk bertanya berkaitan dengan surat edaran terbaru yang baru saja di unggah di web BKD.
Di point 3 yg menyebutkan bahwa yang saat pendaftaran upload SKL Serdik itu apakah nama mereka sudah termasuk di daftar nama yang berjumlah 49 orang itukah?
Atau ada daftar nama terbaru khusus yg saat pendaftaran upload SKL Serdik?
Terima kasih
Mohon ijin untuk bertanya berkaitan dengan surat edaran terbaru yang baru saja di unggah di web BKD.
Di point 3 yg menyebutkan bahwa yang saat pendaftaran upload SKL Serdik itu apakah nama mereka sudah termasuk di daftar nama yang berjumlah 49 orang itukah?
Atau ada daftar nama terbaru khusus yg saat pendaftaran upload SKL Serdik?
Terima kasih
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Ari
Saturday, 19 September 2020 13:30
SKL serdik
Berarti bisa jadi ada nama baru yg punya serdik (dan lulus skd) kecuali 49 nama yg sudah di verifikasi ya min? Kalau iya berarti bisa mengecewakan yg lain, kenapa dibuka lagi sampai tanggal 23 September padahal verifikasi sudah di tutup tgl 7 April, mohon penjelasannya
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
1594 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Ali
PPPK tahap 2
Selamat siang admin, izin bertanya, untuk form yang di upload di sscasn PPPK tahap 2 sudah ada template dr sscasn. Apakah melampirkan yg mengetahui kepala dinas sesuai share"an di pemkab atau hanya dr template sscasn saja terima kasih
Saturday, 21 December 2024 14:09
Robertinus
Tanya PPPK tahap 2
Selamat malam, Untuk surat keterangan pengalaman bekerja dan surat keterangan aktif bekerja, isian jabatan/pekerjan di isi sesuai SK atau sesuai yang dilamar?
Wednesday, 18 December 2024 23:15
Annisa Luthfi
Pengajuan RTG
Assalamualaikum wr,wb. Sebelumnya saya izin bertanya terkait mekanisme pengajuan pengusulan PTK khusus. Dimana terdapat SE terbaru nomor 591/B.B1/GT.01.03/2024 yang di keuarkan tanggal 14 Desember 2024 guna pendaftaran P3K untuk guru yang memiliki dapodik kurang dari 2 Tahun, dapat dijadikan prioritas dalam mendaftar p3k. tetapi perlu di ajukan melalui aplikasi ruang talenta yang hanya dapat diak...
Wednesday, 18 December 2024 17:51
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi