FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Pemberkasan bagi peserta lolos SKB akan diumumkan lebih lanjut.
Perbedaan data yang saudara tanyakan tidak menjadi masalah. Nanti bisa konfirmasi pada saat pemberkasan.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Ahmad
Saturday, 19 September 2020 16:11





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Yang sedang Viral
Assalamualaikum. Ikut menanyakan perihal SKL yang akhir2 ini heboh ,, untuk yg diverifikasi ulang apakah yang skl yg ikut diupload di depan pas awal pendaftaran atau yang bagaimana ? Karena ada potensi penambahan data dari 49 nama yg sudah ada pasti akan menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan diwaktu ke depan . Yg punya SKL protes yg tidak punya dan rangking 1 pasca integrasi manual jg akan kecewa . Mohon penjelasan yg sedetail mungkin . Terimakasih min . Wassalamu'alaikum
Novi
Saturday, 19 September 2020 14:27





SKL Serdik
Selamat siang kak
Mohon ijin untuk bertanya berkaitan dengan surat edaran terbaru yang baru saja di unggah di web BKD.
Di point 3 yg menyebutkan bahwa yang saat pendaftaran upload SKL Serdik itu apakah nama mereka sudah termasuk di daftar nama yang berjumlah 49 orang itukah?
Atau ada daftar nama terbaru khusus yg saat pendaftaran upload SKL Serdik?
Terima kasih
Mohon ijin untuk bertanya berkaitan dengan surat edaran terbaru yang baru saja di unggah di web BKD.
Di point 3 yg menyebutkan bahwa yang saat pendaftaran upload SKL Serdik itu apakah nama mereka sudah termasuk di daftar nama yang berjumlah 49 orang itukah?
Atau ada daftar nama terbaru khusus yg saat pendaftaran upload SKL Serdik?
Terima kasih

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Ari
Saturday, 19 September 2020 13:30





SKL serdik
Berarti bisa jadi ada nama baru yg punya serdik (dan lulus skd) kecuali 49 nama yg sudah di verifikasi ya min? Kalau iya berarti bisa mengecewakan yg lain, kenapa dibuka lagi sampai tanggal 23 September padahal verifikasi sudah di tutup tgl 7 April, mohon penjelasannya

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Widi Hermawan
Saturday, 19 September 2020 11:18





Pemberkasan
Selamat siang min. Mohon maaf menganggu. Izin bertanya :
1. Apabila lolos tahap SKB kemudian tahap pemberkasan, ini masalahnya ktp saya ganti yg baru karena suatu hal, jadi alamat yang saya buat daftar cpns dulu berbeda dengan alamat di ktp yang baru sekarang. Itu bagaimana min? Saya takut gugur di pemberkasan jika data tidak sesuai
2. Apakah ketika pemberkasan perlu KK asli atau fotocopy legalisir?
Mohon penjelasannya min. Terimakasih
1. Apabila lolos tahap SKB kemudian tahap pemberkasan, ini masalahnya ktp saya ganti yg baru karena suatu hal, jadi alamat yang saya buat daftar cpns dulu berbeda dengan alamat di ktp yang baru sekarang. Itu bagaimana min? Saya takut gugur di pemberkasan jika data tidak sesuai
2. Apakah ketika pemberkasan perlu KK asli atau fotocopy legalisir?
Mohon penjelasannya min. Terimakasih

Pemberkasan bagi peserta lolos SKB akan diumumkan lebih lanjut.
Perbedaan data yang saudara tanyakan tidak menjadi masalah. Nanti bisa konfirmasi pada saat pemberkasan.
ttd.
Panitia Seleksi
Tika
Saturday, 19 September 2020 09:36





Skl
Min, sblumnya minta maaf, dulu saya tanya disini di masa pndaftaran, apakah saya boleh mengupload SKL PPG? Disini dijawabnya "tidak bisa" dan "harus serdik asli" klau begini trs bagaimana min, BKN memperbolehkan, sdangkan saya dan teman2 tidak upld SKL karena nurut dg keterangan Bkd dan kalau nekat kami takut tidak lolos di seleksi administrasi,mhon pencerahan dan kebijaksanaannya. Trimakasih


Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi