FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Hera
Sunday, 20 September 2020 10:19
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Skl
Pak admin jadi akan ada nama2 baru yang pada saat pendaftaran meng upload SKL serdik begitu ya pak admin?
Istiyono
Sunday, 20 September 2020 08:37
SKL
Saya sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2019 sudah membaca surat edaran terbaru tentang SKL. Coba bagi teman teman peserta lainnya untuk mencermati kembali isi dari pengumuman tersebut biar tidak terjadi kesalahpahaman. Intinya bahwa serdik yang dinyatakan sah adalah yg linier dan yang diupload pada saat pendaftaran. Jadi serdik yg terbit setelah saat pendaftaran tidak berlaku. Semoga begitu. Trima kasiiiiih.
Admin comment Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Angga Pratama
Saturday, 19 September 2020 21:34
Bertanya-tanya
Kalau sesuai pemahaman saya mengenai aturannya, serdik yang di verifikasi adalah yang di upload saat pendaftaran bulan November 2019 dulu, betulkah ? tapi yang saya sayangkan kenapa verifikasi SKL nya baru sekarang, kesannya seperti dipaksakan dan tidak konsisten
Admin comment Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Hari
Saturday, 19 September 2020 20:25
SKL
Assalamu'alaikum admin Yth..
Ijin bertanya terkait pengumuman terbaru SKL serdik yang bisa dipakai *HANYA yg sudah diunggah saat seleksi administrasi terdahulu*.
BUKAN yg setelah pengumuman administrasi baru dapat SKL atau yg belum terunggah saat seleksi administrasi.
Begitu kan min?
Semoga demikian.
Ijin bertanya terkait pengumuman terbaru SKL serdik yang bisa dipakai *HANYA yg sudah diunggah saat seleksi administrasi terdahulu*.
BUKAN yg setelah pengumuman administrasi baru dapat SKL atau yg belum terunggah saat seleksi administrasi.
Begitu kan min?
Semoga demikian.
Admin comment Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Diah
Saturday, 19 September 2020 20:18
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kembali ke Aturan Awal
Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Admin comment Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
1616 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Alverio
Pakaian dinas dan penilaian kinerja pppk pw
Mohon info aturan tentang pakaian dinas pppk paruh waktu, kemudian untuk warna background idcard apakah disamakan dengan jabatan pelaksana / fungsional? Adakah informasi terkait jam kerja dan penilaian kinerja? Tks.
Sunday, 04 January 2026 15:20
Dhani
Jenjang karier
Assalamualaikum wr wb
Ijin bertanya bapak/ibu
Saya PPPK angkatan th 2023. Ketika saya mendaftar PPPK tersebut saya menggunakan ijazah D3 dan seiring berjalannya waktu saya ingin melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya menjadi S1 ners. Apakah ijazah S1 ners saya nanti diakui (bisa merubah golongan saya dari golongan VII menjadi golongan IX)
Ataukah setelah kontrak PPPK saya habis (5tahun) ...
Tuesday, 09 December 2025 10:54
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07


Tidak ada.
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi