FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Mengundurkan diri peserta PPPK tenaga kesehatan? kalau ingin mengundurkan diri, mohon segera menghubungi BKPSDM Kab. Semarang telp (024) 6921127 pada hari dan jam kerja,
Admin comment
boleh folio bergaris atau HVS, yang penting rapi
Admin comment
Tidak ada. Apabila diminta, akan kami infokan kembali.
Admin comment
sudah bisa mengisi DRH dan unggah dokumen. Pemberkasan sdudah diumumkan di website BKSPDM Kab. Semarang sejak 17 Januari 2023

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Dewi
Wednesday, 18 January 2023 13:51





Penulisan SK p3k nakes
Ijin bertanya bp/ibu, untuk penulisan nmr SK itu digabung dari awal masuk sampai selesai atau dibuat pertahun?
Lalu sama tanya lagi, kalau sampai bulan ini masih di kontrak sama tempat kerja lama, itu nmr SK tahun 2023 ini ttp di masukkan apa cukup sampai tahun 2022? Semoga di jawab. Thx
Lalu sama tanya lagi, kalau sampai bulan ini masih di kontrak sama tempat kerja lama, itu nmr SK tahun 2023 ini ttp di masukkan apa cukup sampai tahun 2022? Semoga di jawab. Thx
Devi
Wednesday, 18 January 2023 08:58





Tanya
Maaf tanya kak, semisal kita mengundurkan diri apakah ada sistem blacklist atau tidak ya? Terimakasih

Mengundurkan diri peserta PPPK tenaga kesehatan? kalau ingin mengundurkan diri, mohon segera menghubungi BKPSDM Kab. Semarang telp (024) 6921127 pada hari dan jam kerja,
Nina
Tuesday, 17 January 2023 21:45





Penulisan Surat Lamaran
Selamat malam, untuk pengisian surat lamaran pada pemberkasan PPPK tenaga kesehatan yang ditulis tangan menggunakan kertas folio bergaris atau HVS polos ya?

boleh folio bergaris atau HVS, yang penting rapi
U'un
Tuesday, 17 January 2023 15:32





Pengisian NI PPPK Nakes
Selamat sore,
Berdasarkan pengumuman pengusulan NI PPPK tenaga kesehatan kab. Semarang hari ini,
Untuk semua berkas hanya diinput online di sscasn.
Berarti tidak ada berkas yg dikumpulkan ke BKPSDM berupa printout/hardfile ngih ?
Berdasarkan pengumuman pengusulan NI PPPK tenaga kesehatan kab. Semarang hari ini,
Untuk semua berkas hanya diinput online di sscasn.
Berarti tidak ada berkas yg dikumpulkan ke BKPSDM berupa printout/hardfile ngih ?

Tidak ada. Apabila diminta, akan kami infokan kembali.
Mita
Monday, 16 January 2023 14:57





Pengisian DRH
Selamat siang min mohon maaf mau tny kok smpe skrg untuk hasil pascasanggah nakes kok belum keluar ya?
Sehingga kita pengisian DRH nya nunggu pengumuman apa udh bisa ngisi ??
Lalu klo boleh usul untuk dibuat kan grup sehingga nnti informasinya lbh jelas nya melalui grup
Terima kasih
Sehingga kita pengisian DRH nya nunggu pengumuman apa udh bisa ngisi ??
Lalu klo boleh usul untuk dibuat kan grup sehingga nnti informasinya lbh jelas nya melalui grup
Terima kasih

sudah bisa mengisi DRH dan unggah dokumen. Pemberkasan sdudah diumumkan di website BKSPDM Kab. Semarang sejak 17 Januari 2023
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Sesuai penjelasan di pengumuman bahwa isian riwayat pekerjaan pada DRH disesuaikan dengan bukti pengalaman kerja yang dimiliki, apabila setiap tahun diterbitkan SK maka diinput setiap tahun sampai dengan SK terakhir yang dimiliki.