SOSIALISASI BIDANG KEPEGAWAIAN: PERMENPAN NO.6 TAHUN 2022 DAN PP NO. 49 TAHUN 2018

Ungaran (14/06/2022)-Admin BKPSDM, Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian (Permenpan RB No.6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang (Selasa, 14/6/22) yang diikuti oleh Pejabat Struktural yang membidangi Kepegawaian perangkat daerah dan PNS perwakilan BKPSDM Kabupaten Semarang.
LAUNCHING INOVASI DAN SOSIALISASI PELAYANAN KENAIKAN GAJI BERKALA OTOMATIS TERINTEGRASI (PENAKMAS)

Ungaran (25/05/2022)-Admin BKPSDM, Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala Otomatis Terintegrasi (PENAKMAS) adalah sebuat platform teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelayanan KGB yang diberikan kepada PNS setiap 2 tahun sekali sesuai masa kerja pada golongannya. Platform yang menjadi salah satu inovasi pelayanan kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Semarang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada PNS dengan cara melakukan pengawasan dan pencegahan pemalsuan data, paperless, meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS
SEPULUH PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DILANTIK

Ungaran (25/04/2022)-Admin BKPSDM, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang utk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PPPK GURU KABUPATEN SEMARANG : 1.291 GURU PPPK FORMASI TAHUN 2021 MENERIMA SK

Ungaran (19/04/2022) - Admin BKPSDM, Pelaksanaan pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas dengan tujuan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2021 terdiri atas Tenaga Honorer Guru Eks K-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek. Kabupaten Semarang dalam hal ini memiliki formasi PPPK Guru sejumlah 1.506 berdasarkan pada data pokok pendidikan (dapodik) yang pengelolaannya menjadi kewenangan Kemendikbudristek

