Pengangkatan Bidan PTT harus Ikuti UU ASN
JAKARTA (03/05/2016) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak termasuk SDM yang terkena kebijakan moratorium. Namun untuk proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta, tetapi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
[PENGUMUMAN] : Pengambilan Sumpah / Janji dan Penerimaan SK PNS Kab. Semarang Tahun 2016
Ungaran (25-01-2016)- Admin BKD, Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Semarang nomor 800 / 0057 perihal Pelaksanaan Sumpah Janji PNS Kab. Semarang. Adapun daftar PNS sebagai mana terlampir pada link dibawah ini.
JENIS DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL PRIORITAS TAHUN 2016
Ungaran (18-12-2015)- Admin BKD, Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa PNS merupakan unsur utama Sumber Daya Manusia Aparatur Negara yang mempunyai peranan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peran tersebut adalah PNS yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok PNS tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan antara lain melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang mengarah pada upaya peningkatan :
1. Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air.
2. Kompetensi teknis, manajerial dan atau kepemimpinannya.
3. Efisiensi, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.