PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN 2015
Ungaran (26/10/2015), Sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2015, bersama ini disampaikan kepada Saudara, perubahan jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2015 yang semula tanggal 05 Oktober sampai dengan 24 November 2015 menjadi tanggal 05 Oktober sampai dengan 05 Desember 2015, dengan jadwal sebagaimana terlampir dalam link dibawah ini :
Surat Edaran
Jadwal Seleksi
SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN TAHUN 2015
Ungaran (05/10/2015), Proses Seleksi Penerimaan Calon praja IPDN Tahun 2015 akan dilaksanakan pada bulan Oktober s.d November 2015. Pendaftaran Calon Praja IPDN dimulai pada tanggal 5 s.d 12 Oktober 2015 secara online. Jadwal Seleksi Penerimaan dan persyaratan serta tahapan sesuai dengan website http://www.kemendagri.go.id dan http://spcp.ipdn.ac.id/spcp/
Download Pengumuman:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah
MUTLAK, NETRALITAS ASN DALAM PILKADA
JAKARTA (02/10/2015)– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 269 pemerintah daerah Desember mendatang.
Hal tersebut dinyatakan Menteri Yuddy saat memberikan sambutan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Jumat (02/09). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Muhammad.
“Di era revolusi mental ini kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung,” kata Yuddy.
Yuddy menyatakan, Undang – Undang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN. Namun, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran menteri.
Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi e-PUPNS Kabupaten Semarang
Ungaran (25/08/2015)-Admin BKD, Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) di Kabupaten Semarang akan dibuka pada 15 September 2015 mendatang. Aplikasi e-pupns dapat diakses via link http://pupns.bkn.go.id
Setiap PNS yang akan memperbarui datanya, sebelumnya harus mendaftar dulu dengan mengklik menu register kemudian klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka anda minimal 8 karakter untuk mengakses e-pupns). Selanjutnya masukkan data-data yang diminta hingga masukkan kode captcha. Setelah itu PNS akan mendapatkan nomor register. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta Purjiyanta, SH, M.Hum dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian SKPD Pemerintah Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2015) di aula BKD Kabupaten Semarang.